HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur ke tahap penyidikan. Sejurus dengan peningkatan itu, lembaga antikorupsi menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut. Namun, Asep saat ini belum mau merinci soal kasus tersebut. Pun termasuk saat disingung soal pihak-pihak yang telah dijerat sebagai tersangka.

“Tersangkanya nanti diumumkan,” ucap Asep, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (15/9) malam.

“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya,” ujar Asep.

Kasus baru ini mengemuka pasca tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi daerah Kabupaten Lamongan. Penggeledahan dalam beberapa hari belakangan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK ini.

Diakui Asep, pihaknya memang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan. Di antaranya, kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

“Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta,” kata Asep.

Dikatakan Asep, proyek pembangunan Gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan tersebut.

“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan,” tandas Asep.