HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 1.950.794 konten bermuatan pornografi atau konten porno di Internet per 14 September 2023.
Dari jumlah tersebut, konten porno terbanyak berasal dari website yakni sebanyak 1,2 juta konten. Kemudian dari media sosial sebanyak 700 ribu konten lebih.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/9).
Semenjak dirinya menjabat sebagai Menteri Kominfo pada 17 Juli 2023 lalu, kata Budi, pihaknya telah memblokir 60.791 konten porno.
Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari media sosial, dengan total konten mencapai 45 ribu. Sementara sisanya berasal dari website.
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkap dia.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dalam baleid tersebut, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten bermuatan negatif, baik itu konten judi maupun pornografi.