HOLOPIS.COM, NTT – Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono enggan menjelaskan detail mengenai perkembangan pelaporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Paulina Seda.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, AKBP Mardiono malah melempar tanggung jawab kepada bawahannya untuk menjelaskan.
“Untuk mencari informasi lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Penyidikan (SP2HP) kepada korban atau meminta penjelasan lebih lanjut dari Kasi Humas,” kata Mardiono saat dihubungi Holopis.com, Kamis (14/9).
Mardiono kemudian juga malah sesumbar akan berusaha profesional dalam penanganan kasus tersebut. Yang pasti, Mardiono menyatakan hanya membutuhkan waktu lebih jauh untuk proses penyidikan.
“Penegakan hukum, itu butuh proses. Laporan masyarakat tidak boleh kami tolak. Namun untuk proses pembuktian itu tidak serta merta kita bisa putuskan. Butuh proses sesuai aturan KUHAP,” klaimnya.
“Kita profesional, pantang buat kami lari dari tanggung jawab,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Paulina Seda di Rote Ndao diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dengan menggunakan senjata tajam.
Warga Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 26 Agustus 2023 saat sedang berada di rumah saudara kandungnya, Gotroida Tolay.
Saat itu, pelaku yang diketahui bernama Kristian Bulan juga sedang datang bersama dengan saksi yakni Seni Oan dan Dikson Nassa.