HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, bahwa Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein atau yang tenar dengan julukan “Wanita Emas” terbukti secara sah meyakinkan melakukan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana.
Penyelewengan dana tersebut dilakukan Hasnaeni di PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan rasuah yang diduga dilakukan bersama-sama sejumlah pihak itu disebut hakim telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyatakan perbuatan Hasnaeni terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terdakwa Hasnaeni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Atas dasar keyakinan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Hasnaeni. Selain itu, Hasnaeni juga diganjar hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 17.583.000.000.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa, pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” ucap hakim Fahzal.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberakan, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Selain itu, Hasnaeni dinilai tidak merasa bersalah.
“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast,” kata Hakim.
Sementara hal yang meringankan, Hasnaeni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungannya.
“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri, kemudian terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Hasnaeni dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar dengan subsider tiga tahun kurungan.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Page: 1 2
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengaku optimistis…
Pertamina Patra Niaga tahun ini kembali menghadirkan Serambi MyPertamina yang menyajikan sederet fasilitas dan promo…
Tijjani Reijnders mengakui bahwa dirinya berdarah Indonesia, dan ia merasa bangga akan hal tersebut.
JAKARTA - Direktur eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie menyesalkan statemen Hasto…
Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula sebesar 11 persen menjadi…
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…