Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 47,8 M

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Lukas juga dituntut dengan pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa pencabutan hak politik dan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 (Rp 47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini Lukas terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya. Jaksa meyakini Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikuti Holopis.com, Rabu (13/9).

Dalam pencabutan hak politik, jaksa meminta agar majelis hakim mencabut hak Lukas untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Lukas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Lukas berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

Lukas sebelumnya didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral