HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Disinyalir salah satunya mengalir ke PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines yang disebut-sebut sebagai investasi usaha.
Sejumlah saksi asal RDG Airlines telah diperiksa tim penyidik KPK dalam mengusut kasus Lukas yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifkasi. Mulai dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Corporate & Legal Manager PT RDG, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom; hingga Presdir PT RDG, Gibrael Isaak.
“Yang pasti ketika kami melaksanan pemeriksaan kepada saksi yang dimaksud dan keterangan secara umum telah kami sampaikan yang terkait dengan uang, yaitu ads kaitannya dengan TPPU. TPPU itu kan ada predicate crime, ya tentu terkait dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini. Ada dugaan suap, gratifikasi, ya seputar itu,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Berdasarkan informasi, Lukas diduga mencuci uang dengan membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang penerbangan itu. Selain itu, Lukas juga diduga memiliki pesawat pribadi yang kerap membawa uang hingga miliaran rupiah ke Jakarta maupun luar negeri dari Papua.
“Sejauh ini kan kemudian ada (dugaan saham di PT RDG dan pembelian pesawat), gini TPPU kan unsurnya ada men-trasnfer, membelanjakan, itu konteksnya ada membeli suatu aset yang bernilai ekonomis. Yang kemudian uang untuk membelinya diduga dari hasil kejahatan,” ungkap Ali.
Ali sejauh ini belum mau mengungkap secara detail terkait hal tersebut. Yang jelas, kata Ali, pengusutan pembelian saham dan pesawat ini dilakukan karena penyidik sedang menuntaskan dugaan TPPU yang dilakukan Lukas.
“Kami akan sampaikan secara keseluruhan dan akan kami tuangkan pastinya dalam surat dakwaan yang dibacakan secara umum, secara terbuka” tandas Ali.
Dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi. Dugaan pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.
Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah menyita sejumlah aset Lukas. Di antaranya, uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; dan logam mulia.