Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi di pengadilan. [Gambar : ist]
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong dari tempat sebelumnya di Lapas Salemba sejak 29 Agustus lalu.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti pun hanya mengatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo sebatas kepentintgan pembinaan terhadap mantan jenderal Polri tersebut.
“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).
Tak hanya Ferdy Sambo, Kemenkumham juga memberikan pemindahan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari sebelumnya di Lapas Pondok Bambu.
“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.
Tak puas dengan pasangan suami istri tersebut, Rika juga mengakui pemindahan penahahan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun ikut diboyong ke Lapas Cibinong.
“Iya (ikut dipindah),” tutupnya.
Diketahui sebelumnya putusan terhadap Ferdy Sambo cs pun telah dinyatakan inkrah atas putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo pun lolos dari jeratan hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
Salah satu model wanita yang kerap kali muncul di produk-produk rumah tangga mengalami pengalaman yang…
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca…
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menunjukan kondisinya kian sehat pasca menjalani operasi kakinya beberapa waktu…
KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.
Seorang wanita berinisial CH (24) ditemukan tewas tertabrak kereta api di perlintasan KA Aren Jaya…
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, setiba di Tanah Air, jemaah haji harus…