HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Cibinong dari tempat sebelumnya di Lapas Salemba sejak 29 Agustus lalu.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti pun hanya mengatakan bahwa pemindahan Ferdy Sambo sebatas kepentintgan pembinaan terhadap mantan jenderal Polri tersebut.
“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).
Tak hanya Ferdy Sambo, Kemenkumham juga memberikan pemindahan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari sebelumnya di Lapas Pondok Bambu.
“Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang,” kata Rika.
Tak puas dengan pasangan suami istri tersebut, Rika juga mengakui pemindahan penahahan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun ikut diboyong ke Lapas Cibinong.
“Iya (ikut dipindah),” tutupnya.
Diketahui sebelumnya putusan terhadap Ferdy Sambo cs pun telah dinyatakan inkrah atas putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo pun lolos dari jeratan hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diketahui menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.
MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…
PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…
Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…
Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.
Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…