HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko.
“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).
Selain Eko, KPK juga meminta pihak Imigrasi untuk mencegah tiga nama lainnya. Yakni, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini; dan Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto.
“4 pihak yang dimaksud yaitu 1 ASN Bea Cukai dan 3 pihak swasta,” ujar Ali.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama. KPK meminta pihak yang dicegah itu untuk kooperatif.
“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Ali membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Informasi yang dihimpun Holopis.com, Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.
Selain itu, Eko juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko. Konstruksi perkara, kata Ali, akan disampaikan secara utuh saat pihaknya melakukan upaya penahanan tersangka.
“Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI. Atas dasar kecukupan alat bukti dan nantinya ketika dilakukan penahanan, maka KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan,” tutur Ali.