HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mendapatkan sorotan tajam dari Panglim TNI, Laksamana Yudo Margono.

Perwira tinggi TNI dari matra Angkatan Laut tersebut menegaskan, bahwa oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat.

“Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya atau maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Yudo dalam keterangannya beberapa waktu lalu yang dikutip Holopis.com.

Walaupun dalam penanganan hukumnya menggunakan peradilan militer, Yudo meminta agar prosesnya dibuat terbuka sehingga publik bisa menyaksikan.

“Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku bernama Praka Riswandi Manik masih ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Dalam rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9) kemarin, Yudo mengatakan bahwa pihak keluarha almarhum Imam Masykur sudah melihat langsung bagaimana proses hukum di pengadilan militer. Keluarga korban didampingi langsung oleh Hotman Paris Hutapea.

“Keluarga yang didampingi oleh Bapak Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Panglima TNI.

Saat ini, Pomdam Jaya/Jayakarta masih terus melakukan pendalaman tentang motif pelaku mengapa sampai menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Terumasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.