HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi tidak memberikan banyak komentar apapun mengenai rencana dari KPU yang akan memajukan masa pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Jokowi kemudian malah melempar tanggung jawab agar pertanyaan itu diberikan kepada KPU. Padahal, diketahui KPU melakukan percepatan masa kampanye itu untuk mempertahankan waktu kampanye tetap 75 hari.

“Tanyakan ke KPU,” kilah Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/9).

Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan memiliki alasan tersendiri untuk memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres durasi pendaftaran menjadi hanya tujuh hari.

Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, jika tetap mengikuti tanggal yang telah disepakat di awal, itu artinya bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” kata Hashim.