HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto meyakini bahwa pemanggilan Muhaimin Iskandar sebagai saksi di kasus korupsi proteksi TKI Kemenakertrans adalah murni penegakan hukum.

Hari Purwanto pun menjelaskan, hal itu terbukti dari surat pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar yang disampaikan jauh sebelum deklarasi cawapres Anies Baswedan.

“Ini justru bisa diartikan, KPK sudah melayangkan surat panggilan sebelum deklarasi. Bahkan mungkin sebelum Cak Imin jumpa petinggi Nasdem untuk membahas koalisi,” kata Hari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/9).

Hari kemudian mendorong KPK bekerja cepat untuk membuktikan apabila Muhaimin terbukti melakukan korupsi melalui proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.

“Penegak hukum justru harus bekerja cepat untuk membongkar kedok para Capres/Cawapres agar rakyat tidak terlanjur memilih musang berbulu domba. Justru penegak hukum harus dan wajib segera memprosesnya, agar terjadi demokrasi sehat dan rakyat tidak salah pilih,” terangnya.

Tudingan mengenai pemeriksaan Muhaimin ini kemudian sarat dengan politis justru dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki KPK.

“Secara fakta hukum, memang kasusnya ada dan perlu dikembangkan dengan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Lucunya lagi, lanjut Hari. mereka yang mengatakan KPK berpolitik karena memeriksa Cak Imin adalah pihak serupa yang mengatakan Jaksa Agung berpolitik karena menerbitkan Perja untuk menunda sementara pemeriksaan terhadap peserta pemilu, baik Caleg maupun Capres/Cawapres.

“Lantas standar hukum apa yang mereka pakai? Aparat penegak hukum berpolitik jika memeriksa atau tidak memeriksa peserta pemilu? Mungkin juga mereka akan menuding APH berpolitik sepanjang yang diperiksa adalah gerbong mereka,” tegasnya.