Dalam press release itu, Kapolres Wisnu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti sebagai pemberat di dalam kasus ini.

“Barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek api, flare serta kamera dan baju pengantin,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.