Oleh sebab itu, ia berharap agar apa yang terjadi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun, khususnya mereka yang sudah merencanakan untuk menggunakan kawasan konservasi untuk kebutuhan fotografi.
“Sebuah pelajaran berarti dari ketidaktahuan teknologi atau memang mau mencari sensasi yang sangat tidak perlu di era kemajuan fotografi saat ini,” tukasnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo berharap kepolisian bisa menjerat semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan fotografi dan dokumentasi pra perkawinan tersebut. Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang dijerat.
“Sudah ada 1 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Probolinggo yakni AW (41) selaku manajer WO yang melaksanakan pemotretan Prewed tersebut. Namun rasanya konsep tersebut tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh satu orang saja, karena pasti selain konseptor ada eksekutor (termasuk pembeli flare, fotografer) dan bahkan kedua pasangan calon pengantin dari Surabaya tersebut menyetujui konsep konyol tersebut,” pungkasnya.
Page: 1 2
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…
Merayakan Natal biasanya melibatkan berbagai acara, mulai dari pertemuan keluarga hingga pesta. Dengan segala keseruan…
Jerman saat ini tengah menghadapi serangan terorisme menuju Hari Raya Natal. Seorang pria Saudi bernama…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)…
Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…