Oleh sebab itu, ia berharap agar apa yang terjadi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun, khususnya mereka yang sudah merencanakan untuk menggunakan kawasan konservasi untuk kebutuhan fotografi.

“Sebuah pelajaran berarti dari ketidaktahuan teknologi atau memang mau mencari sensasi yang sangat tidak perlu di era kemajuan fotografi saat ini,” tukasnya.

Lebih lanjut, Roy Suryo berharap kepolisian bisa menjerat semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan fotografi dan dokumentasi pra perkawinan tersebut. Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang dijerat.

“Sudah ada 1 tersangka yang ditetapkan oleh Polres Probolinggo yakni AW (41) selaku manajer WO yang melaksanakan pemotretan Prewed tersebut. Namun rasanya konsep tersebut tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh satu orang saja, karena pasti selain konseptor ada eksekutor (termasuk pembeli flare, fotografer) dan bahkan kedua pasangan calon pengantin dari Surabaya tersebut menyetujui konsep konyol tersebut,” pungkasnya.