Advertisement
Categories: Polhukam

Polisi Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Kebakaran Savana Bukit Teletubbies

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian di Probolinggo telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di kawasan Blog Savana atau Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Tersangka itu berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pria tersebut adalah manajer wedding organizer (WO) dimana kegiatan prewedding berujung petaka yang dilakukan di sana.

Dalam keterangannya, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, bahwa setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka tidak hanya terpenuhi dua alat bukti, tapi juga tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

“Untuk tersangka, baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka,” kata AKBP Wisnu dalam keterangannya di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9) seperti dikutip Holopis.com.

Sebenarnya, ada 6 (enam) orang yang diamankan dan diminta keterangan dalam kasus ini. Hanya saja, lima di antara masih sebatas saksi saja. Namun Wisnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali dan mendalami. Jika saksi lainnya ada yang ditemukan unsur pidananya, maka jumlah tersangka bisa berkembang.

“Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam press release itu, Kapolres Wisnu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti sebagai pemberat di dalam kasus ini.

“Barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek api, flare serta kamera dan baju pengantin,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D juncto pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b juncto pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Jerry Massie : Ingatkan Hasto, Bung Karno Tak Pernah Suap KPU dan Sembunyikan Harun Masiku

JAKARTA - Direktur eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie menyesalkan statemen Hasto…

3 menit ago

Viral Gamers Analogikan Dampak Kenaikan Pajak Terhadap Kesejahteraan Lewat Game

Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula sebesar 11 persen menjadi…

8 menit ago

Baru dikunjungi Wapres Gibran, Proyek Medan Islamic Center Langsung Ditargetkan Rampung Tahun Depan

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…

23 menit ago

VIRAL : Sekelompok Pria Nekat Siksa Monyet, Lihat deh!

Sebuah video viral di muka publik memperlihatkan seekor monyet yang disiksa oleh sekelompok pria hingga…

38 menit ago

GNK Apresiasi Polri : 12 Jam Polisi Tak Kerja, Negara Sudah Bubar

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…

53 menit ago

Sempat Hampir Cerai, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Makin Mesra Saat Natal

Pasangan sebelriti Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan di tahun 2023 hampir berpisah, namun memutuskan untuk…

1 jam ago