HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang hendak bepergian dengan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil agar memastikan selalu tertib lalu lintas. Selain itu juga memastikan kelengkapan surat kendaraan selalu dibawa, baik STNK maupun SIM yang masih aktif.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Holopis.com beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan karena Polri tengah menjalankan kegiatan operasi Zebra 2023 yang dilangsungkan sejak tanggal 4 – 17 September 2023 mendatang. Giat Ops tersebut dilakukan di seluruh Indonesia secara serentak.

Sebagai catatan untuk Sobat Holopis, bahwa ada 7 (tujuh) target penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian. Antara lain ;

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ