HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menyatakan puas ketika majelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.
Putusan tersebut menurut Jonathan, sesuai dengan apa yang telah diharapkannya serta tuntutan yang telah diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya.
“Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” kata Jonathan dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/9).
Mengenai biaya restitusi yang hanya dibebankan sebesar Rp 25 miliar, Jonathan beranggapan itu belum adil jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap anaknya.
“Kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, nggak ada yang adil kecuali dia koma,” tegasnya.
Meskipun begitu, Jonathan pun mengaku sudah pasrah atas hal tersebut dan mengikuti saja proses hukum yang ada.
“Tetapi seiring berjalannya waktu, karena kita juga harus tertib hukum dan lain-lain, dalil-dalil yang selalu disampaikan kepada saya untuk bisa menerima ini dengan percaya kepada jalur hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berat berupa 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu karena hakim menganggap bahwa Mario Dandy terpenuhi melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” putus hakim.