HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9/).
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berat berupa 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu karena hakim menganggap bahwa Mario Dandy terpenuhi melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” putus hakim.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy sehingga yang bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” tukas hakim.
Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis adalah Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” tuturnya.
JAKARTA - Densus 88 Anti Teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga…
Marcus Rashford saat ini sedang jadi perbincangan hangat menyusul perkataannya yang berencana cabut dari Manchester…
Wakil Ketua Umum PSSI Ratu Tisha mengunjungi markas Unggul FC Malang di Unggul Sport Center…
Timnas Indonesia akan menjamu Filipina di laga lanjutan fase grup Piala AFF 2024. The Azkals…
Mencengangkan, ternyata pabrik uang palsu di Kampus Universitas Islam negeri (UIN) Alauddin Makassar sudah berlangsung…
Aktor Hamish Daud yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno…