HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9/).
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berat berupa 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu karena hakim menganggap bahwa Mario Dandy terpenuhi melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” putus hakim.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy sehingga yang bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” tukas hakim.
Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis adalah Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” tuturnya.