Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Tookk… Mario Dandy di Vonis 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan vonis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9/).

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berat berupa 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu karena hakim menganggap bahwa Mario Dandy terpenuhi melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” putus hakim.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Mario Dandy sehingga yang bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana.

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” tukas hakim.

Hakim juga mengatakan hal yang memberatkan vonis adalah Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora.

“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” tuturnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru