Razia Uji Emisi Bikin Macet Jalan, Begini Saran Ketua ITW

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uji emisi mulai diwajibkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta, dengan menerapkan sanksi tilang sejak 1 September 2023.

Dalam kebijakan tersebut dilakukan dengan menggelar razia, dengan mekanisme kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya.

Nantinya saat dilakukan uji emisi dan hasilnya tidak lulus, langsung dilakukan tilang ditempat. Namun, mekanisme tersebut menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan jika dilakukan di jalan justru bisa menimbulkan kemacetan.

“Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk menghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia,” dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

“Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara,” sambungnya.

Dalam hal ini, Edison menyampaikan saran agar uji emisi dilakukan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

Harusnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak bisa diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.

“Uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis. Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi,” jelasnya

“Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” pungkas Edison.

Exit mobile version