Menurutnya, hal tersebut bukan berarti pembatasan kegiatan di dalam tempat ibadah. Namun harus ada upaya screening terhadap siapa pembicara yang hendak menyampaikan dakwah, ceramah atau khotbah di dalam tempat ibadah tersebut.
“Siapa saja yang boleh memberikan, menyampaikan konten di situ, termasuk mengontrol isi daripada konten supaya tempat-tempat ibadah kita ini tidak dijadikan alat untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan, ajaran-ajaran kebencian, menghujat golongan, pimpinan, bahkan menghujat pemerintah,” jelas Rycko.
Page: 1 2
Reynhard Sinaga, seorang WNI narapidana kasus kejahatan seksual yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di…
Duel antara Indonesia vs Filipina bakal berlangsung di laga pamungkas Grup B Piala AFF 2024.…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…
Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…