HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo telah divonis hakim PN Jakarta Selatan, dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu, hakim juga mengatakan mobil Jeep Rubicon yang dipakai saat melakukan penganiayaan akan disita untuk kemudian di lelang. Kemudian hasil penjualan dari mobil berkelir hitam itu bakal digunakan juga untuk membayar biaya restitusi tersebut.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” kata hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan vonis yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).
Total restitusi yang harus dibayar oleh Mario Dandy sebesar Rp 25.150.161.900. Sementara itu, Mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy, merupakan keluaran tahun 2013 dengan nomor polisi B 2571 PBP.
Jika ditelusuri dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mobil tersebut terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 AT dengan warna hitam. Namun, bagian Nama, Alamat, Nomor Rangka, dan NIK semua tertulis XXXX. Sementara masa pajaknya, juga sudah habis pada 4 Februari 2023.
Lalu, berapa sebenarnya harga bekas Jeep Rubicon tahun 2013 yang dipakai Mario Dandy itu. Dari beberapa aplikasi jual beli mobil bekas, harganya sekitar Rp 800 – 900 juta.