HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) hanya tertawa saat disinggung soal pembayaran uang sekitar Rp 151 miliar dari BGR ke PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Padahal, PTP disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bekerja dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

“Heheheh,” respons singkat Kuncoro Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).

Respons itu terlontar usai Kuncoro menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras tersebut. Tak mengenakan rompi oranye KPK, Kuncoro melenggang bebas meninggalkan markas lembaga antikorupsi.

Kembali disinggung soal uang Rp 151 miliar itu, Kuncoro tak merespons. Ia pun bungkam saat disinggung dugaan adanya beras yang tak disalurkan. Kuncoro baru mau ‘buka mulut’ saat disinggung dugaan aliran korupsi itu mengalir ke kantongnya. Kuncoro mengklaim tak sepeser pun menerima fee dari proyek distribusi beras bansos yang berujung rasuah tersebut. Untuk mencoba meyakinkan, ia pun sampai bersumpah atas nama Tuhan.

“Nggak lah. Bukan ya, ngga tipe gitu saya. demi Allah nggak ada lah saya (terima), demi Allah nggak ada sepeserpun nggak ada. Nggak lah, insya Allah tidak ada,” ucap Kuncoro.

Kuncoro diketahui merupakan satu dari enam orang yang telah dijerat sebagai tersangka kasus ini. Adapun lima tersangka lain yakni, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC).

Selain Kuncoro, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Budi Susanto dan April Churniawan. Namun, keduanya tak hadir dan akan dipanggil ulang. Baik Kuncoro, Budi, dan April akan kembali diperiksa tim penyidik pada Senin (18/9) mendatang.

“Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Terkait pemeriksaan Kuncoro, sambung Ali, penyidik menggali sejumlah hal dari mantan Dirut PT Transjakarta itu. Salah satunya terkait peran Kuncoro selaku Dirut BGR saat proyek distribusi beras bansos itu berlangsung.

“Didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT. BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud,” kata Ali.

Baca selengkapnya di halaman kedua.