Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Bantu Mario Dandy, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan bahwa Shane Lukas Rotua terbukti bersalah atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono menganggap, Shane Lukas terbukti ikut membantu Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap David.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut dalam vonisnya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).

Atas kesalahannya tersebut, majelis hakim pun sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Shane Lukas sebesar 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan.

Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David.

Sedangkan hakim mempertimbangkan hal meringankan Shane karena telah melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru