HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan bahwa Shane Lukas Rotua terbukti bersalah atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sudjono menganggap, Shane Lukas terbukti ikut membantu Mario Dandy dalam melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut dalam vonisnya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).
Atas kesalahannya tersebut, majelis hakim pun sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Shane Lukas sebesar 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David.
Sedangkan hakim mempertimbangkan hal meringankan Shane karena telah melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal.