Bahlil Tegaskan Ada Syarat Minimal Investasi untuk Dapat Golden Visa

Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam opening session ASEAN Invesment Forum 2023. [Foto : YT/Kementerian Investasi]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa setiap orang asing berhak untuk mendapatkan golden visa.

Namun, kata Bahlil, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yang terkait dengan investasi yakni nilai minimum investasi di Indonesia.

“Kami di bagian investasi membuat kriteria berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di lndonesia, baru kemudian diberikan golden visa,” kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

Sebagai informasi, golden visa merupakan visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu selama 5 sampai 10 tahun. Tujuan utama dari golden visa ini adalah untuk menarik minat orang asing ‘berkualitas’ ke Indonesia dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, sudah ada 1 orang asing yang saat ini telah mengantongi golden visa dari pemerintah. Salah satunya yakni CEO OpenAl, Samuel Altman.

Adapun nilai minimum investasi yang harus dipenuhi oleh orang asing berbeda-beda, tergantung golongan investor dan masa masa tinggal. Untuk masa tinggal 5 tahun, orang asing wajib berinvestasi minimal US$2,5 juta atau setara Rp38 miliar.

Sementara untuk golden visa dengan masa tinggal selama 10 tahun, orang asing wajib melakukan investasi dengan nilai minimal investasi sebesar US$5 juta atau setara Rp76 miliar.

Berbeda lagi dengan investor korporasi, dimana pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$25 juta atau setara Rp380 miliar untuk mendapat golden visa.

Exit mobile version