Holopis.com HOLOPIS.COM, BANDUNG – Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap senilai Rp 400.407.000. Penerimaan suap ini berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Yana Mulyana yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9). Yana disebut menerima suap bersama Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Khairul Rijal dan Kadishub Dadang Darmawan.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Menurut jaksa, uang itu berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Adapun pemberian uang dimaksudkan agar Yana Mulyana, Khairul Rijal, dan Dadang Darmawan menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023. Proyek ini berkaitan dengan Bandung Smart City.

Pekerjaan yang diperoleh yaitu pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses e-catalogue.

Atas perbuatan itu, Yana didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi Rp 206.025.000,00, SGD 14.520, Yen 645.000, USD3 ribu, dan Bath 15.630. Kemudian, menerima sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

Menurut jaksa penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Wali Kota Bandung. Yana tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023,” ujar jaksa.

Atas perbuatan itu, Yana didakwa atas Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.