HOLOPIS.COM, SUMUT – Kodam I/Bukit Barisan (BB) sebatas memberikan sanksi ringan terhadap Mayor Dedi Hasibuan atas aksinya yang mengeruduk Polrestabes Medan demi membebaskan seorang tersangka sekaligus tahanan polisi.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan, Mayor Dedi hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari lamanya. Namun, Rico tidak menjelaskan sejak kapan hukuman ringan tersebut berlangsung.
“Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin tujuh hari patsus di Kumdam. Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya,” kata Rico dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).
Sementara itu, untuk sejumlah anggota TNI yang ikut mendampingi Mayor Dedi pun, setidaknya hanya sebanyak 8 prajurit TNI yang dikenai sanksi disiplin.
“Dari 22 personel yang diperiksa, ada 8 orang yang dikenakan tindakan disiplin,” ungkapnya.
Untuk 12 prajurit lainnya yang tidak dikenai tindakan disiplin, menurut Rico adalah karena mereka hanya diajak oleh delapan personel tersebut.
“Jadi untuk 12 prajurit lainnya tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara sejak Jumat (20/12).
TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) Raider 323/Buaya Putih Kostrad berusaha mewujudkan kepedulian…
Serial Netflix Stranger Things akhirnya mengumumkan kapan mereka akan merilis serial populer tersebut. Netflix mengumumkan…
Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…
Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…
Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…