Usai Petentang-petenteng di Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Cuma Disanksi Ringan

0 Shares

HOLOPIS.COM, SUMUT – Kodam I/Bukit Barisan (BB) sebatas memberikan sanksi ringan terhadap Mayor Dedi Hasibuan atas aksinya yang mengeruduk Polrestabes Medan demi membebaskan seorang tersangka sekaligus tahanan polisi.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan, Mayor Dedi hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 7 hari lamanya. Namun, Rico tidak menjelaskan sejak kapan hukuman ringan tersebut berlangsung.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Mayor Dedi dikenakan hukuman disiplin tujuh hari patsus di Kumdam. Untuk waktunya diserahkan ke pimpinannya,” kata Rico dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).

Sementara itu, untuk sejumlah anggota TNI yang ikut mendampingi Mayor Dedi pun, setidaknya hanya sebanyak 8 prajurit TNI yang dikenai sanksi disiplin.

- Advertisement -

“Dari 22 personel yang diperiksa, ada 8 orang yang dikenakan tindakan disiplin,” ungkapnya.

Untuk 12 prajurit lainnya yang tidak dikenai tindakan disiplin, menurut Rico adalah karena mereka hanya diajak oleh delapan personel tersebut.

“Jadi untuk 12 prajurit lainnya tidak dikenakan sanksi,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis