HOLOPIS.COM, JAKARTA – KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengklaim bakal mendorong agar hukuman terhadap anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya bakal dibuat seberat mungkin.
Pasalnya, dengan posisi para pelaku pembunuhan tukang obat ilegal tersebut, kasusnya ditangani oleh pihak Mabes TNI. Sehingga, dirinya hanya bisa memberikan rekomendasi sebagai pimpinan.
“Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (6/9).
Mantan Pangdam Jaya itu bahkan mengklaim, sanksi pidana di militer yang akan dihadapi para pelaku itu bakal lebih berat daripada hukum sipil.
“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” ungkapnya.
“Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia,” sambungnya.
Dudung kemudian mengaku juga mendukung agar proses sidang bisa dilakukan secara koneksitas dan dilakukan secara terbuka kepada publik.
“Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu,” pungkasnya.