HOLOPIS.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Jepara.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri menyebut, dari 687 bakal caleg yang mendaftar, sebanyak 573 diantaranya telah melakukan perbaikan data pada masa perbaikan.

“Ada 573 bakal calon anggota DPRD yang melakukan perbaikan,” kata Subchan di Resots Alam Kedungcino yang dikutip Holopis Jateng, Rabu (6/9).

Adapun selanjutnya, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dapat merubah rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 melalui pencermatan DCS mulai tanggal 6 sampai dengan 18 Agustus 2023.

Pencermatan tersebut berujung pada perubahan rancangan DCS hasil pencermatan yang akan diajukan kepada KPU Kabupaten Jepara.

“Nantinya akan diikuti 16 partai politik dan 573 bakal calon legislatif,” tambah Subchan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko berharap agar Pemilu 2024 nantinya dapat berjalan dengan damai dan tidak terjadi konflik.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kenyakinan dirinya masing-masing, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.