Lebih lanjut Zainal menjelaskan tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Diketahui, pernikahan dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi, rata-rata mencapai 1,7 juta. Angka perceraian juga tinggi, lebih dari 500 ribu. Ada juga kawin anak, KDRT, dan intoleransi berbasis keluarga.
Penghulu juga melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin, konsultan keluarga, mediator perkawinan.
Selain itu, penghulu juga ikut berperan dalam melakukan deteksi dini konflik keagamaan, pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing manasik haji, pendamping pemberdayaan ekonomi umat, dan pengintegrasi data keagamaan.