HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyikapi pelaporan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah Kades Lifu Leo dan Aldi Tungga.
AKBP Mardiono pun menegaskan, pihaknya akan memproses pelaporan penganiayaan Nilton Matasina tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Akan kami proses,” kata Mardiono saat dihubungi Holopis.com, Selasa (5/9).
Mardiono kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut perkembangan pelaporan tersebut dengan alasan sudah terlalu banyak menerima laporan penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan diduga dilakukan Jeky Adolof Faah, Kepala Desa lifu leo bersama dengan Aldi Tungga.
Terlapor mengeroyok warganya sendiri yakni Nilton Matasina, pada Sabtu (2/9) di JL Raya Oemasi.
Pada peristiwa tersebut, ia diduga bersama Aldi Tungga melakukan penganiayaan terhadap Matasina, yang melibatkan pemukulan dengan senter dan pukulan ke arah perut korban.
Pihak keluarga pun telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Rote Ndao dengan harapan mendapatkan keadilan.