HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu membantah bahwa pihaknya tengah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPK adalah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Dimana ketika ada laporan, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
Dan kebetulan di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tersebut, terjadi pada tahun 2012. Dimana saat itu Menterinya adalah Cak Imin yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Jadi kita dapat laporan, dan laporan itu ditindaklanjuti. Kemudian disesuaikan dengan tempus (waktu),” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (1/9) seperti dikutip Holopis.com.
Karena menterinya saat itu adalah Cak Imin, tentu KPK berpeluang untuk memanggilnya dalam rangka diminta keterangannya terkait pengembangan kasus tersebut.
“Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait adalah dalam rangka mendapatkan informasi dan data yang komprehensif dalam penanganan perkara kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu di B tidak kita minta keterangan, kan itu janggal,” terangnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK memang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Di dalam kasus ini, sudah ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka hingga sudah dicekal ke luar negeri.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah ;
1. Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta;
2. Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman; dan
3. Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Page: 1 2
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…
Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…