Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

“Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal,” ucap Pj. Gubernur Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (4/9).

Polusi kota Jakarta
Kualitas udara buruk di Kota Jakarta. [Foto: IQAir]
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya :

1. Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
2. Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industry.
3. Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
4. Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
5. Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.
6. Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
7. Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.
8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
9. Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.