Advertisement
Categories: Polhukam

Satgas BLBI Sita Aset 3 Obligor Senilai Rp162,3 Miliar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para obligor.

Dalam penyitaan kali ini, Satgas berhasil mengamankan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 162,3 miliar. Aset ratusan miliar tersebut berasal dari tiga obligor, yakni PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo, Bank Nusa Nasional, dan Bank Pesona Kriyadana.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 m2 yang tersebar di 3 (tiga) lokasi dengan estimasi nilai keseluruhan Rp162.306.125.000,00 (Rp162,3 miliar),” tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (2/9).

Adapun aset yang disita Satgas BLBI dari obligor Bank Uppindo meliputi 7 bidang tanah seluas 15.488 m2 yang terletak di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang.

Kemudian aset dari obligor Bank Nusa Nasional adalah 1 bidang tanah seluas 719 m2 di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan SHGB No. 477/Baru.

Selanjutnya adalah 1 bidang tanah seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aset tanah dengan SHM Nomor 2900/Panaikang itu disita dari obligor Bank Pesona Kriyadana.

“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” tambah Satgas.

Berikutnya, aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satgas BLBI pun telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: Satgas BLBI

Recent Posts

Vadel Badjideh Ngamuk Mukanya Diganti Monyet : Band Radja Tidak Profesional

Tiktokers Vadel Badjideh mengungkapkan kekesalannya kepada band kenamaan Indonesia, Radja.

35 menit ago

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

1 jam ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

2 jam ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

2 jam ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

3 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

3 jam ago