HOLOPIS.COM, SUMUT – PN Medan menyatakan bahwa anak dari AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim PN Medan hanya mengganjar Aditya Hasibuan dengan hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan dalam putusannya, Kamis (31/8) seperti dikutip Holopis.com.
Hakim juga sebatas memvonis Aditya untuk membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Atas putusan ringan tersebut, baik Aditya maupun pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim PN Medan ini pun sesuai dengan apa yang telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…