HOLOPIS.COM, SUMUT – PN Medan menyatakan bahwa anak dari AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim PN Medan hanya mengganjar Aditya Hasibuan dengan hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan dalam putusannya, Kamis (31/8) seperti dikutip Holopis.com.
Hakim juga sebatas memvonis Aditya untuk membayar restitusi senilai Rp 52,3 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Atas putusan ringan tersebut, baik Aditya maupun pihak jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim PN Medan ini pun sesuai dengan apa yang telah diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu yakni 1 tahun 6 bulan penjara.