HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri Ernie Meike Torondek.
Total gratifikasi yang diterima, cukup fantastis yakni senilai Rp 16.644.806.137.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, yang dibacakan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.
JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…
Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…
JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…
JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) secara resmi melepas keberangkatan perjalanan mudik gratis…