HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi hingga mencapai Rp 100 miliar. Diduga pencucian uang itu melibatkan keluarga.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8). Selain pencucian uang, Rafael juga didakwa menerima gratifikasi yang menurut jaksa harus dianggap suap.
Adapun modus pencucian uang itu diduga menyeret atau melibatkan pihak keluarga. Mulai dari istri Rafael, Ernie Meike Torondek, hingga ketiga anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma. Selain itu, ibu Rafel, Irene Suheriani Suparman.
Dalam uraian surat dakwaan, Rafael pada tahun 2008 membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp 300 juta.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” kata jaksa KPK Arif Rahman Irsady, seperti dikutip Holopis.com.
Pada tahun 2014, sambung jaksa, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp 400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya. Mobil itu dibeli di Showroom Volkswagen Jakarta.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, Rafael pada 2020 membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual. Pembelian di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat.
“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” ujar jaksa.
Kemudian, Rafel membelikan istrinya 70 tas dan satu buah dompet dari berbagai merek dengan total Rp 1.594.500.000. Dari jumlah itu puluhan tas diklaim mewah dan asli dengan berbagai merek ternama, seperti pembelian sejumlah tas merek Hermes yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan lahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000,” ungkap jaksa.
Untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi, Rafael juga menggunakan sejumlah modus. Di antaranya, pembelian tanah dan bangunan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Lalu, menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan menempatkan SGD2.098.365 dan USD937.900 dalam Safe Deposit Box (SOB)
“Bahwa pada tahun 2007, bertempat di Bank Mandiri Cabang Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Kota Jakarta Selatan, Terdakwa menyewa Safe Deposit Box (SOB) dengan Nornor 40083 atas narna Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06- 0007494-7.
Dengan berbagai macam modus, total pencucian uang Rafel secara keseluruhan sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp 100 miliar). Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Rafael didakwa menerima gratifikasi dan mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Daftar susunan pemain Arsenal vs Ipswich Town untuk lanjutan Boxing Day Liga Inggris tersedia di…
Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pernyataannya untuk menghemat anggaran melalui perjalanan dinas para pejabat negara ke…
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora baru saja merayakan ulang tahun anak mereka Muhammad Levian Al Fatih Billar yang…
Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…
Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…