HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya Burger King baru-baru ini untuk membatalkan gugatan yang mengklaim bahwa mereka menipu pelanggan, ditolak oleh seorang hakim di Amerika Serikat (AS).
Perlu diketahui, perusahaan makanan cepat saji itu didakwa lantaran dianggap membohongi pelanggan dengan membuat sandwich Whopper terlihat lebih besar pada gambar menunya. Sedangkan, makanan yang diterima tak sesuai dengan ekspektasi pelanggan.
Berdasarkan informasi beredar yang berhasil dirangkumkan Holopis.com, Rabu (30/8), Roy Altman, Hakim Distrik AS di Miami mengatakan bahwa, Burger King harus membela diri terhadap klaim yang telah menuduh mereka penipu pelanggan. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kontrak.
Adapun, pelanggan dalam gugatan class action menuduh perusahaan makanan cepat saji itu menggambarkan burger dengan bahan-bahan yang meluap di atas roti.
Gambar tersebut membuat burger yang diperlihatkan, tampak beberapa persen lebih besar dan mengandung dua kali lipat daging.
Meski begitu, pihak Burger King menyatakan bahwa pihaknya tidak harus menyajikan burger persis seperti yang tampak di gambar. Selain itu, pihak Restoran cepat saji terkenal itu dan pengacaranya juga tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan.
Tak hanya itu, upaya sebelumnya untuk mediasi penyelesaian juga terbukti tidak berhasil.
Tijjani Reijnders mengakui bahwa dirinya berdarah Indonesia, dan ia merasa bangga akan hal tersebut.
JAKARTA - Direktur eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie menyesalkan statemen Hasto…
Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula sebesar 11 persen menjadi…
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun baru saja meninjau pengerjaan proyek senilai Rp393,27…
Sebuah video viral di muka publik memperlihatkan seekor monyet yang disiksa oleh sekelompok pria hingga…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa…