HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut belum menghentikan pengusutan dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Kejagung juga disebut tak menghentikan pengusutan pengamanan perkara terkait dugaan korupsi itu yang disebut-sebut menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan itu menjadi dasar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan praperadilan LP3HI.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Dito Ariotedjo. Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan pengusutan Dito yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu, Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
“Termohon masih melakukan proses penyidikan perkara a qou. Termohon telah melakukan rangkaian penyidikan dan belum melakukan pengentian penyidikan,” ucap Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).
Diketahui, dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
LP3HI selaku pemohon gugatan selama proses persidangan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut. Hakim Tunggal juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Hakim Hendra dalam pertimbangannya menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo. Kejagung bahkan telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa yang saat ini tengah diadili. Kejagung selain itu juga masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan.
Sementara, KPK selaku turut tergugat disebut hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut. Dengan demikian dalil pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.
“Turut Termohon (KPK) masih berkoordinasi (dengan Kejaksaan Agung). Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya,” ujar hakim Hendra.
Diketahui, LP3HI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dalam tiga klaster terkait kasus Korupsi BTS. Pertama, klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS.
Kedua, klaster pemborong paket BTS, yaitu pengusaha Jemy Surjiawan. Ketiga, klaster pengawas, yaitu Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.
LP3HI selaku pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Usai persidangan, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut. LP3HI juga mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal.
“Pertimbangannya kami lihat, bagus. Jadi, pertama bahwa pihak yang saat ini belum naik belum menjadi terdakwa terhadap mereka dapat diajukan pengawasan melalui praperadilan, baik terhadap Dito, Nistra, Sadikin, dan Jemy, maupun pihak-pihak kluster pengawas dan kluster pengamanan. Jadi, nggak ada masalah dengan itu jadi kami menerima,” ujar Kurniawan.
LP3HI berharap Kejagung bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Pun termasuk mengusut hingga tuntas soal dugaan pengamanan perkara tersebut.
“Berdasar jawaban Kejagung ini belum dihentikan ini masih berjalan, tinggal kita tunggu dalam bulan-bukan berikut. Tapi saya berharap perkara ini tidak berlarut-larut, tidak menggantung yang akhirnya berkasnya kemudian hilang ditelan zaman. Kami berharap dalam 2-3 bukan ke depan maksimal lah begitu, terhadap mereka yang tersisa, termasuk juga yang kluster pengawas dan kluster yang berusaha menghalangi penyidikan ini segera dinaikkan jadi tersangka maupun terdakwa. Karena saya yakin bukti itu akan terbuka juga di pengadilan seperti kemarin kata Hakim di pengadilan Tipikor yang justru memerintahkan semuanya jangan cuma jadi saksi,” ungkap Kurniawan.