HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi adanya dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah pejabat petinggi internal Basarnas. Dugaan aliran uang itu sedang didalami oleh lembaga antokorupsi tersebut.
Salah satu upaya dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksi yang telah diperiksa terkait dugaan itu adalah Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ia diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/8) sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
“Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pemberian dan aliran uang dari pihak swasta ke beberapa pihak pejabat internal di Basarnas,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).
Namun, Ali belum mau mengungkap lebih lanjut terkait dugaan aliran uang tersebut. Selain aliran uang, penyidik juga mendalami keikutsertaan perusahaan William dalam kegiatan lelang di Basarnas.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keikutsertaan perusahaan saksi dalam kegiatan lelang di Basarnas,” kata Ali.
Bersamaan dengan William, penyidik KPK juga memeriksa PNS/Pranata Komputar Ahli Madya pada Badan SAR Nasional yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Tim Pokja Basarnas Periode 2012-2018) Ari Mustofa. Dari Ari, penyidik mendalami tahapan lelang di Basarnas.
KPK diketahui telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018, terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014 ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini menjerat tiga orang tersangka atas kasus tersebut.
Dikabarkan tiga tersangka itu yakni, mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; Anjar Sulistiyono selaku PPK (pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014) Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Max Ruland Boseke diketahui saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan. Ketiga tersangka juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilakukan KPK dengan metode membangun perkara atau case building. Yakni dimulai pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.
Perbuatan para pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Adapun nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekitar Rp 87,4 miliar.
KPK memang hingga saat ini belum mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus ini karena pencarian bukti masih dilakukan. Kasus ini akan dijelaskan KPK secara gamblang saat dilakukan penahanan tersangka.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” ujar Ali beberapa waktu lalu.