Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima M Lutfi Dijerat Korupsi Pengadaan dan Gratifikasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi bersama sejumlah pihak telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

“Betul, Perkara baru yang sedang KPK lakukan proses penyidikannya. Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).

Berdasarkan informasi, Lutfi dijerat dengan Pasal 12i dan 12B. Di antara unsur pidana dalam Pasal 12i yakni, pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan sengaja; secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan; Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sementara Pasal 12B menyebutkan, gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sejumlah pihak telah diperiksa KPK terkait pengusutan kasus ini. Bahkan hari ini tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di kota Bima. Salah satunya di ruang kerja Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.

“Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya,” ujar Ali.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru