HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (Litbang) dan Kaderisasi PB SEMMI, Wahyu Ramadana mendesak agar para pelaku penganiayaan warga Aceh yang berasal dari Bireuen, yakni Imam Masykur hingga meregang nyawa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari jabatannya beserta dari kesatuan TNI.

“Ini perbuatan yang biadab dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan, sehingga korban meregang nyawa. Tentu ini tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (28/8).

Yang membuatnya cukup tercengang adalah, pelaku yakni Praka Riswandi Manik adalah prajurit TNI aktif yang berdinas di Kesatuan Paspampres. Sehingga ia meminta agar hukuman paling berat dijatuhkan kepada pelaku.

“Pelaku merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Pasprampres), tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar dihukum dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahyu juga mendorong agar DPR RI aktif mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, jangan sampai ada upaya menutup-nutupi dari pihak TNI dalam penanganan perkara ini di ranah Peradilan Militer.

“Saya selaku pemuda Aceh juga meminta kepada para wakil rakyat di Senayan yang berasal dari Provinsi Aceh untuk dapat mengawal dan mengambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat Aceh,” tuntutnya.

Bagi Wahyu, apa yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik telah mencederai masyarakat Aceh.

“Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera diproses dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.