HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid mengingatkan agar TNI tidak coba menutup-nutupi kasus penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal, yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik.
“Kita sudah memasuki dunia digital, masyarakat hari ini mudah tahu jangan pernah menutupi peristiwa apa pun termasuk pelakunya berasal dari kalangan mana pun,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/8).
Sekalipun pelaku adalah anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kesatuan Paspampres, proses hukum dengan sangat tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, apa yang dilakukan oleh Praka Riswandi Manik adalah sebuah kebiadaban yang tidak bisa ditolerir.
“Merampas nyawa tanpa ada perlawanan dan dilakukan di luar proses hukum adalah perbuatan biadab, apa pun alasannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, penanganan kasus hukum Praka Riswandi oleh Polisi Militer (POM) Kodam Jaya tersebut harus dilakukan secara tegas dan transparan. Semua masyarakat harus tahu bagaimana proses hukum di lingkungan militer itu benar-benar diterapkan dengan seadil-adilnya.
“Kejadian ini harus dibuka ke publik, tak hanya keluarga korban, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar, sebab ramai di media sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, oknum anggota TNI yang berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres bernama Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda sipil bernama Imam Masykur.
Sebelum menganiaya, Prakara Riswandi dan dua orang temannya terlebih dahulu menculik korban, meminta uang setoran sebanyak Rp50 juta. Karena tak diberi, ketiga kawanan ini langsung menghajar korban hingga tak sadarkan diri.
Insiden penganiayaan itu disebut-sebut berlangsung pada hari Sabtu (12/8). Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Imam Masykur juga dilakukan otopsi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto hingga pada hari Kamis (24/8), jenazah Imam diserahkan kepada keluarga.
Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman mengatakan bahwa prajurit TNI AD yang berdinas di Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalproteg Paspampres dengan NRP 31130773030694 tersebut sudah ditahan oleh POMPDAM JAYA.
“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.