HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, di tahun 2022 saja pihaknya mencatat ada Rp81 triliun dana yang bergulir di bisnis tersebut.

“Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” kata Natsir dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (27/8).

PPATK pun menyebut, perputaran uang tersebut ternyata turut melibatkan kalangan rentan, salah satunya anak berusia Sekolah Dasar (SD).

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” ungkapnya.

Kegiatan judi online ini pun menurut Natsir sempat meningkat tajam pada saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” bebernya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.