HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan narapidana.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, rekapitulasi daftar nama tersebut dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan narapidana maju caleg.

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com Minggu (27/8).

Idham pun menegaskan, penyampaian data tersebut sebagai langkah informatif kepada masyarakat dalam memilih wakil rakyat di 2024 mendatang.

“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam data itu, tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks napi.

Buka halaman kedua untuk melihat 25 daftar nama caleg mantan koruptor :