HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tiga lokasi layanan SIM keliling disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, untuk melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dikutip Holopis.com dari Instagram @tmcpoldametro, Minggu (27/8) operasional SIM keliling dimulai pada pukul 07.00 – 12.00 WIB. Berikut ini lokasi layanan SIM keliling di wilayah Jakarta.
1. Jakarta Timur : JI Raden Inten samping Mcd Duren Sowit Jaktim
2. Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
3. Jakarta Pusat : Kemenlu JI Pejambon
Jangan lupa persiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Tapi ingat, layanan gerai SIM keliling ini hanya diperuntukkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Selain itu, dilokasi ini juga tidak bisa untuk pembuatan SIM baru.
Untuk yang SIM-nya masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.