HOLOPIS.COM, JAKARTA – Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pemanganan Presiden (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav. Herman Taryaman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika benar anggotanya melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kolonel Kav Herman dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (27/8).

Bahkan ia juga menegaskan jika pihaknya akan melakukan tindakan hukum secara tegas dan transparan terhadap kasus tersebut.

“Tegas dan transparan,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa viral adanya sebuah unggahan di media sosial yang menarasikan bahwa seorang anggota Paspampres bernama Praka Riswandi Manik (Praka RM) melakukan penganiayaan terhadap seseorang hingga tewas. Sebelum melakukan penganiayaan, terlebih dahulu ia menculik pria tersebut dan yang dibantu oleh dua orang temannya.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (12/8). Bahkan korban juga disebut-sebut mendapatkan ancaman jika tidak menyetorkan uang ke oknum Paspampres itu.

Kabar ini mencuat setelah adanya surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh POMDAM Jaya pada hari Kamis 24 Agustus 2023 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Dimana jenazah bernama Imam Masykur (25) beralamat di Dusun Arafah RT 000, RW 000, Kelurahan Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Praka RM disebut berdinas di Kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalproteg) Paspampres.