Advertisement
Categories: Polhukam

Habib Syakur Apresiasi Vonis Penjara ke 2 Polisi Kasus Kanjuruhan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dua anggota polisi di kasus Kanjuruhan di tingkat kasasi.

Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya mengapresiasi vonis hakim MA yang menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan 2,5 tahun,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (26/8).

Jumlah vonis yang dijatuhkan majelis hakim MA berbeda, untuk AKP Bambang divonis 2 (dua) tahun, sementara Kompol Wahyu divonis 2,5 (dua setengah) tahun penjara.

Terkait dengan jumlah vonis, Ulama asal Malang Raya ini mengaku masih belum cukup pada taraf keadilan. Hanya saja, ia masih tetap mengapresiasi vonis hukum tersebut.

“Ya, walaupun lama penjaranya kurang sebanding dengan rasa keadilan, namun paling tidak ada upaya peradilannya,” ujarnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus dua anggota polisi tersebut disidangkan di MA melalui tingkat kasasi pada hari Rabu (23/8) kemarin. Dimana majelis hakim yang bertugas menyidangkan antara lain ; hakim agung Surya Jaya, kemudian hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Perkara atasnama AKP Bambang terdafatar dengan nomor 922/K/Pid/2023. Sementara Kompol Wahyu terdaftar dengan nomor 923 K/Pid/2023.

Di dalam kasus ini, AKP Bambang dan Kompol Wahyu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 juncto Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sekadar diketahui pula, bahwa AKP Bambang Sidik Achmadi adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang. Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah mantan Kabagops Polres Malang.

Bunyi Pasal 359 KUHP :

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bunyi Pasal 360 KUHP :

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Lirik Lagu Bunga Maaf – The Lantis yang Viral di TikTok

Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…

14 menit ago

Chelsea Diklaim Siap Permanenkan Jadon Sancho

Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…

34 menit ago

Amorim Bilang Gini Soal Potensi Rashford Main di Boxing Day Liga Inggris

Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…

54 menit ago

RESEP : Es Soda Gembira, Cocok Diminum Saat Kumpul Keluarga di Hari Raya Natal

Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…

1 jam ago

Manchester City Memble Bukan Gara-gara Haaland!

JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…

2 jam ago

Cristiano Ronaldo Ketemu Santa Claus! Langsung Dikasih Ini…

Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…

2 jam ago